
Ia menambahkan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi-lah yang berhak memilih seorang imam. Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari orang-orang berpengaruh dan cerdas serta diikuti oleh umat, dan ini tidak dapat dipenuhi dalam sebuah majelis syura pada salah satu tanzhim saja, tanpa keikutsertaan tanzhim dan jamaah-jamaah jihad lainnya. Dengan Ahlul Halli wal Aqdi, siapapun pihak yang mendeklarasikan khilafah, maka ia akan sah, sekecil apapun jumlah anggotanya dan kadar kekuatannya. Para manusia secara umum bahkan tidak tahu siapa sebenarnya Khalifah abal-abal ini, siapakah Ahlul Halli wal Aqdi yang mengangkatnya.
Syaikh Abu Abdul Malik memandang bahwa deklarasi kekhilafahan abal-abal ini hanyalah sebuah makar jahat terhadap kaum ahlus sunnah di wilayah ini (Iraq dan Syam), penyebab perang saudara, penghilang kekuatan, dan menyediakan segala alasan bagi para musuh-musuh Islam untuk menyerang bangsa-bangsa muslim.
Ia menyatakan bahwa sejumlah lembaga, dewan syariat dan ulama mengingkari deklarasi khilafah di tanah Suriah dan Iraq yang diprakarsai oleh Jamaah Daulah ini. (addurar/muqawamah.com)